- Presiden Prabowo Subianto Akui AI Adalah Solusi Untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Mencapai Swasembada Pangan
- Menkes Sebut Hujan di Jakarta Mengandung Mikoplastik Yang Membahayakan Bagi Kesehatan
- Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat Bernama Lapor Pak Purbaya
- Presiden Prabowo Subianto Soroti Gunung Sampah Bantar Gebang Yang Mencapai 55 Juta Ton Sampah
- Presiden Prabowo Subianto Dorong LPDP dan Univ Untuk Menyiapkan SDM Sesuai Arah Industri Terbaru dan Program Prioritas
Bea Cukai dan BNN Berhasil Sita Ratusan Kilogram Narkotika Jalur Domestik
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, narkotika merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang tinggi.
Sebagai informasi bahwa narkotika terbagi menjadi beberapa golongan yakni golongan 1, golongan 2, dan golongan 3.
Golongan 1 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat tinggi, dan narkotika jenis ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak boleh digunakan untuk terapi. Contoh dari narkotika golongan 1 yakni seperti opium mentah, metamfetamina, tanaman ganja, kokain, dan daun koka.
Golongan 2 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan sedang dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk dunia dunia kedokteran atau terapi, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh pihak terkait dan ahli. Contoh dari narkotika golongan 2 yakni seperti ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.
Golongan 3 merupakan jenis narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk terapi atau pengobatan, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh para ahli atau pihak terkait. Contoh dari narkotika golongan 3 yakni seperti etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka dijelaskan bahwa narkotika hanya boleh digunakan dalam dunia medis dan harus diimbangi dengan golongan aman serta pengawasan para ahli medis, narkotika juga tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di masyarakat, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui pengawasan langsung dan pelaporan rutin dari pihak Kementerian Kesehatan terkait penyimpanan, distribusi, dan pelaporan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menerbitkan larangan dan sanksi bagi pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran atau penggunaan narkotika secara bebas, sanksi yang akan dikenakan yakni mulai dari pidana penjara, denda, dan hukuman mati tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat.
Meskipun telah diterbitkan larangan dan sanksi oleh pemerintah, tetapi pada realitanya, saat ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika, dan banyak juga masyarakat yang kecanduan akan efek yang diberikan oleh narkotika.
Hal tersebut dapat terjadi karena adanya beberapa oknum atau bandar narkotika yang semakin merajalela di Indonesia, bahkan penyaluran atau distribusinya mereka sudah mencapai jalur domestik atau satu daerah ke daerah lainnya.
Meskipun peredaran narkotika semakin luas dan banyak masyarakat yang kecanduan, tetapi sampai ini pihak Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan pernah lelah untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya.
Baru-baru ini, Bea Cukai dan BNN telah resmi berkolaborasi dan menggelar operasi di beberapa pelabuhan jalur domesik nasional serta internasional.
Dalam operasi tersebut, pihak Bea Cukai dan BNN berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berisikan barang atau zat narkotika yang bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan data dari pihak BNN, maka dijelaskan bahwa pada periode 2025 ini, terdapat total 172 kasus narkotika dengan total barang bukti 683.885,79 gram. Rinciannya: sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir (2.663,21 gram), THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
Pihak BNN juga berhasil menemukan dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba, dengan nilai aset yang disita yakni mencapai Rp26,17 miliar.
Beberapa Kasus Besar Yang Berhasil Diungkap BNN

Berikut merupakan beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh BNN:
- Jaringan narkoba milik Zai (Jakarta Utara) penggerebekan dilakukan di Johar Baru, pihak BNN berhasil menyita sabu sebesrat 26.367 gram dari dua tersangka.
- Jaringan narkoba milik AB (Aceh–Medan) pihak BNN berhasil menyita sabu 72.883,1 gram, tersangka terdapat 6 orang, dan narkotika ditemukan di Gudang penyimpanan Lhokseumawe.
- Penyelundupan lewat Feri (Sumsel–Bangka) Disita 15 bungkus sabu seberat 15.193,6 gram dari dua tersangka di Bangka Barat.
- Peredaran di Jawa Tengah Penangkapan di Kendal dan Tegal. Barang bukti sabu dan ekstasi mencapai 521,15 gram. Sumber berasal dari napi Lapas Semarang.
- Jaringan Internasional (Malaysia–Makassar) Empat perempuan penyelundup sabu dari Kuala Lumpur ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin. Barang bukti mencapai 1.990,6 gram sabu.
- Paket Ganja Sumut–Jakarta Dikirim melalui jasa ekspedisi. Tiga tersangka ditangkap, termasuk kurir perempuan. Total barang bukti ganja 5.123,3 gram.
- Jaringan Meidi (Aceh–Jambi) Penyelundupan sabu dalam truk dari Aceh ke Jambi. Disita 125 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok. Tersangka ditangkap di Jambi, Bekasi, dan Bireuen.
- Ganja Gayo Lues–Medan Total barang bukti 216 kg ganja dari sembilan tersangka di Aceh dan Sumut.